PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida
Minggu, 07 Januari 2018 – 00:59 WIB
"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelas Pending Dadih.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani bersama Komisi Pestisida dan instansi terkait melaksanakan pembahasan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 39/PERMENTAN/SR.330/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
Pembahasan usulan perubahan khususnya pada Pasal I yang membahas bahan berbahaya dan beracun (B3). (jos/jpnn)
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Luhut Sebut Tiongkok Bersedia Kembangkan Pertanian di Kalteng
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Masalah Honorer Tercecer, Pak Imron Bicara Peluang untuk jadi PPPK, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul