PSPS Kok Bisa Berkompetisi padahal dalam Kondisi Terhukum? PSSI Beri Jawaban Begini

PSPS Kok Bisa Berkompetisi padahal dalam Kondisi Terhukum? PSSI Beri Jawaban Begini
Suporter PSPS Riau. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penegakan hukum di PSSI dinilai masih jauh dari kata tegas dan konsisten. Buktinya, PSPS Pekanbaru Riau tetap diizinkan bermain di Liga 2 2020 meski dalam kondisi terhukum.

Sebelumnya, National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau lembaga yang khusus menangani sengketa memang tengah menjatuhkan sanksi kepada PSPS Pekanbaru.

Mereka disanksi tidak dapat melakukan registrasi pemain selama tiga periode pendaftaran pemain baru selama belum melunasi kewajibannya.

Meski demikian, dengan izin PSSI, mereka bisa meregistrasi pemain dan PSPS tampil di pekan pertama Liga 2 2020. Mereka pun sukses menaklukkan Semen Padang 3-0 di laga Pekanbaru, Minggu (15/3).

Kuasa Hukum Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sekaligus perumus NDRC Riza Hufaida kecewa dengan kondisi tersebut. Saking kesalnya, dia pun siap membawa permasalahan ini ke FIFA dan juga FIFPro.

"Kami sedang dalam proses laporan ke FIFA. Ini sangat penting dan pelanggarannya sangat serius. Jadi, sebenarnya sudah bukan urusan kami (APPI), ini sudah tanggung jawab PSSI," kata Riza saat dihubungi, Senin (16/3).

Riza menjelaskan PSPS itu sudah dihukum karena sudah terlampau banyak pelanggarannya. Sebanyak 22 pemain juga sudah mengajukan laporan dan dimenangkan. Ditambah lagi, dalam putusan ditegaskan bahwa kalau jangka waktu 45 hari PSPS dari pemberitahuan belum juga membayar, maka dikenakan hukuman tambahan.

"Hukumannya ya itu, tidak boleh mendaftarkan pemain selama tiga periode kompetisi. Sampai hari ini mereka belum bayar, harusnya tidak boleh mendaftarkan pemainnya. Pemain-pemain lama ini juga kontraknya satu tahun, satu tahun, berarti seharusnya dia tidak punya pemain," tuturnya.

Penegakan hukum di PSSI dinilai masih jauh dari kata tegas dan konsisten. Buktinya, PSPS Pekanbaru Riau tetap diizinkan bermain di Liga 2 2020 meski dalam kondisi terhukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News