PT 20 Persen, Demokrat Yakin Usung Kader di Pilpres 2019

PT 20 Persen, Demokrat Yakin Usung Kader di Pilpres 2019
Agus Hermanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, seluruh partai politik tentu sudah menyiapkan diri untuk menjalankan putusan MK.

"Semua sudah menyiapkan teori-teori hal yang berkaitan dengan putusan MK tersebut," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/1).

Dia menambahkan, Demokrat juga masih memiliki peluang mengusung kader dalam Pilpres 2019.

“Kalau sekarang (PT) 20 persen, itu masih terbuka luas apakah kami (mengusung) capres atau cawapres," kata Agus.

Namun, untuk saat ini Demokrat masih berfokus pada verifikasi parpol.

Setelah itu, Demokrat akan memikirkan capres dan cawapres.

"Nanti yang menentukan itu dari Majelis Tinggi. Tugasnya belum selesai, harus mempelajari peta politik yang terkini nanti," kata wakil ketua DPR itu. (boy/jpnn)


Partai Demokrat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold (PT) 20 persen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News