PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus

PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kami masih menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Semoga para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Hukum adalah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat," tutup Fahri. (dil/jpnn)

PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat sejumlah perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News