PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
Minggu, 09 Oktober 2022 – 21:23 WIB
"Kami masih menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Semoga para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Hukum adalah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat," tutup Fahri. (dil/jpnn)
PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat sejumlah perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Buya Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Keperluannya
- Anggota Bawaslu Anggap Urusan Ini Lebih Penting Dibanding Gugatan soal Batas Usia Cawapres
- Yandri Minta Mahfud tak Gentar Menghadapi Gugatan Panji Gumilang