PT CPSJO Perkarakan Eggi Sudjana, Ini Penyebabnya

PT CPSJO Perkarakan Eggi Sudjana, Ini Penyebabnya
Kuasa hukum PT CPSJO Sehat Damanik (tengah) memperlihatkan bukti laporan di Polda Metro Jaya, Senin (23/9). Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah sempat ditetapkan tersangka kasus makar, kini Eggi diperkarakan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Adapun yang melaporkan adalah PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO).

Eggi dipolisikan lantaran menyebut PT CPSJO merugikan PT MTC (Matahari Terang Cemerlang) senilai Rp145 miliar. Dalam hal ini Eggi bertindak sebagai kuasa hukum dari PT MTC.

Kuasa hukum PT CPSJO Sehat Damanik mengatakan, Eggi menyampaikan dugaan pencemaran ini dalam keterangan di media online.

"Kami laporkan PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Senin (23/9).

Laporan ini teregister dengan nomor LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dalam membuat laporan, dibawa barang bukti berupa screenshoot pemberitaan di media online dan rekaman video.

Sehat menambahkan, kasus dugan pencemaran nama baik ini berawal saat kerja sama antara PT CPSJO dan PT MTC terkait pembangunan Ciputra Office Tower di Kemayoran, Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.

Namun, sampai tahun 2018 target pembangunan tidak juga rampung. Lantas, PT CPSJO memutus kontrak dan pemutusan disepakati kedua belah pihak. Lalu, PT MTC lewat Eggi selaku pengacara melakukan somasi ke PT CPSJO atas tuduhan wanprestasi. Pernyataan wanprestasi disampaikan ke beberapa media online.

Advokat Eggi Sudjana kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah sempat ditetapkan tersangka kasus makar, kini Eggi diperkarakan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News