PT CPSJO Perkarakan Eggi Sudjana, Ini Penyebabnya
Senin, 23 September 2019 – 23:42 WIB

Kuasa hukum PT CPSJO Sehat Damanik (tengah) memperlihatkan bukti laporan di Polda Metro Jaya, Senin (23/9). Foto: elfany/jpnn
"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kami dirugikan sekali, kami sudah kena denda dan kerugian sekitar Rp 25 miliar,” tandas Sehat. (cuy/jpnn)
Advokat Eggi Sudjana kembali harus berurusan dengan hukum. Setelah sempat ditetapkan tersangka kasus makar, kini Eggi diperkarakan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan