PT DKI Diminta Tahan Debi Laksmi

PT DKI Diminta Tahan Debi Laksmi
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

“Debi divonis selama 2 tahun penjara. Putusan Nomor 931/Pid.B/2018/PN. JKT. Utr tertanggal 11 Februari 2019 tidak ditahan,” katanya.

Sementara Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan sampai saat ini memori banding Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging belum masuk di Pengadilan Tinggi DKI.

“Belum masuk ke PT, baru saya cek,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/2/2019).

“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald Salnofri Bya.

Kemudian, Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 M. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharap memerintahkan jaksa untuk menahan Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News