PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini

PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto: Antara

KIC membeberkan, tndak pidana korupsi muncul ketika PT DSI menguasai dan melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di atas kawasan hutan tanpa izin dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tanpa Izin dari Mentri Agraria dan Tata Ruan Repbulik Indonesia.

Mereka tidak memiliki HGU yang diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

“Kegiatan tersebut jelas-jelas merugikan keuangan negara. Hal ini sama seperti kasus korupsi Duta Palma Grup di Kabupaten Inhu. Oleh Karena Itu kita meminta Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi dibidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan terhadap Bupati Siak tahun 2009 H. Arwin AS dan kepada PT DSI sebagaimana Jaksa Agung menangani kasus Korupsi Duta Palma di Kabupaten Inhu. Jangan tebang pilih,” tutupnya.

KIC menjelaskan, PT DSI pernah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan Republik Indonesia, pada tahun 1998, berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Janurai 1998.

Tentang pelepasan kawasan hutan Seluas 13.532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupten Daerah Tingak II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pada diktum ke sembilan (9) menyebutkan apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelsaikan pengurusan HGU maksimal satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini.

Maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

“Sampai Saat ini PT DSI belum memiliki HGU. Dengan kata lain areal yang dahulunya pernah diberikan izin pelepasan kawasan hutan oleh Mentri Kehutanan Indonesia untuk perkebunan kembali menjadi kawasan hutan,” jelasnya.

Disenggol Posko perjuangan rakyat (Pospera) Provinsi Riau akhirnya PT Duta Swakarya Indah (DSI) akui tak punya hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News