PT Garam Serap 42 Ribu Ton

PT Garam Serap 42 Ribu Ton
PT Garam Serap 42 Ribu Ton
Dikatakan, penentuan kuota impor itu sesuai dengan keinginan menjamin ketersediaan garam. Akan tetapi tetap memperhatikan kepentingan petani. "Nanti (kuota impor pasti) akan dibahas lagi dengan melihat produksi garam rakyat," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian merekomendasikan importasi garam tidak boleh dilakukan satu bulan sebelum, selama, dan dua bulan setelah panen raya garam rakyat. Masa panen raya juga sudah ditentukan dengan berpatokanpada kesepakatan pihak terkait. (res)
Berita Selanjutnya:
Pos Sumbang PTMSI

JAKARTA - Penyerapan garam rakyat oleh industri terus meningkat. Sampai sekarang PT Garam sudah menyerap 42 ribu ton. Sedangkan secara keseluruhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News