PT Garam Serap 42 Ribu Ton
Kamis, 22 September 2011 – 10:40 WIB

PT Garam Serap 42 Ribu Ton
Dikatakan, penentuan kuota impor itu sesuai dengan keinginan menjamin ketersediaan garam. Akan tetapi tetap memperhatikan kepentingan petani. "Nanti (kuota impor pasti) akan dibahas lagi dengan melihat produksi garam rakyat," katanya.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian merekomendasikan importasi garam tidak boleh dilakukan satu bulan sebelum, selama, dan dua bulan setelah panen raya garam rakyat. Masa panen raya juga sudah ditentukan dengan berpatokanpada kesepakatan pihak terkait. (res)
JAKARTA - Penyerapan garam rakyat oleh industri terus meningkat. Sampai sekarang PT Garam sudah menyerap 42 ribu ton. Sedangkan secara keseluruhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI