PT Garam Serap 42 Ribu Ton
Kamis, 22 September 2011 – 10:40 WIB
Dikatakan, penentuan kuota impor itu sesuai dengan keinginan menjamin ketersediaan garam. Akan tetapi tetap memperhatikan kepentingan petani. "Nanti (kuota impor pasti) akan dibahas lagi dengan melihat produksi garam rakyat," katanya.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian merekomendasikan importasi garam tidak boleh dilakukan satu bulan sebelum, selama, dan dua bulan setelah panen raya garam rakyat. Masa panen raya juga sudah ditentukan dengan berpatokanpada kesepakatan pihak terkait. (res)
JAKARTA - Penyerapan garam rakyat oleh industri terus meningkat. Sampai sekarang PT Garam sudah menyerap 42 ribu ton. Sedangkan secara keseluruhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024