PT Mengabulkan Banding Kubu Fauzie, Otto Hasibuan Bilang Begini
Minggu, 12 Juli 2020 – 14:33 WIB

Peradi
Menurut Otto, putusan MA yang menyatakan ketua umum Peradi adalah Fauzie Hasibuan, sudah sangat cukup. Artinya, tidak ada lagi perselisihan di antara pengurus.
"Saya kira itu sudah cukup, tidak ada lagi dispute (perselisihan) di antara pengurus," katanya.
Otto juga menegaskan, Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan terbuka menerima para advokat yang mau mendaftarkan diri kembali.
"Kami akan terima semua. Ini saatnya kembali merajut kebersamaan dalam perjuangan bersama," pungkas Otto Hasibuan. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan-Thomas E Tampubolon.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru