PT Pei Hai International Wiratama Indonesia Berhasil Ambil Alih Pasar Vietnam

PT Pei Hai International Wiratama Indonesia Berhasil Ambil Alih Pasar Vietnam
Bea Cukai berharap PT Pei Hai International Wiratama Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II melalui Bea Cukai Kediri memiliki kewajiban memberikan asistensi dan memfasilitasi pelaku industri di wilayah pengawasannya.

Salah satu perusahaan di bawah wilayah pengawasan tersebut adalah PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.

“PT Pei Hai International Wiratama Indonesia merupakan salah satu pengguna fasilitas kawasan berikat yang berlokasi di Kabupaten Jombang dengan produk utama sepatu dan sandal," ujarnya.

Pemberian izin fasilitas berikat ini sudah ditetapkan sejak 2012.

"Mulai dari situ, usaha berkembang pesat hingga melakukan perluasan wilayah pada tahun 2017,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo.

Pada 2017, PT Pei Hai International Wiratama Indonesia melakukan perluasan dengan membangun anak cabang yang berlokasi di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan serapan tenaga kerja sebanyak 3.890 karyawan.

Kanwil Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas Perlakuan Tertentu dalam Pemberian Izin Pengusaha di Kawasan Berikat Berbeda Hamparan dalam Satu Persetujuan Kawasan Berikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-58/WBC.12/2020 tanggal 8 Januari 2020.

“Melalui pemberian fasilitas tersebut, harapannya, PT Pei Hai International Wiratama Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang,” imbuh Oentarto.

PT Pei Hai International berhasil mengambil alih 20 hingga 30 persen pasar Vietnam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News