PT Pei Hai International Wiratama Indonesia Berhasil Ambil Alih Pasar Vietnam

jpnn.com, MALANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II melalui Bea Cukai Kediri memiliki kewajiban memberikan asistensi dan memfasilitasi pelaku industri di wilayah pengawasannya.
Salah satu perusahaan di bawah wilayah pengawasan tersebut adalah PT Pei Hai International Wiratama Indonesia.
“PT Pei Hai International Wiratama Indonesia merupakan salah satu pengguna fasilitas kawasan berikat yang berlokasi di Kabupaten Jombang dengan produk utama sepatu dan sandal," ujarnya.
Pemberian izin fasilitas berikat ini sudah ditetapkan sejak 2012.
"Mulai dari situ, usaha berkembang pesat hingga melakukan perluasan wilayah pada tahun 2017,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo.
Pada 2017, PT Pei Hai International Wiratama Indonesia melakukan perluasan dengan membangun anak cabang yang berlokasi di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan serapan tenaga kerja sebanyak 3.890 karyawan.
Kanwil Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas Perlakuan Tertentu dalam Pemberian Izin Pengusaha di Kawasan Berikat Berbeda Hamparan dalam Satu Persetujuan Kawasan Berikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-58/WBC.12/2020 tanggal 8 Januari 2020.
“Melalui pemberian fasilitas tersebut, harapannya, PT Pei Hai International Wiratama Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang,” imbuh Oentarto.
PT Pei Hai International berhasil mengambil alih 20 hingga 30 persen pasar Vietnam
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya