PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati

PT Petamburan Jaya Raya Minta Putusan PN Depok Dihormati
Suasana sidang sengketa lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok. Foto: istimewa for jpnn

Romula menambahkan Pada 22 Agustus 1989, PT Petamburan Jaya Raya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan Pasar Baru Kemiri Muka dan kemudian para pedagang menempati pasar tersebut untuk berjualan atau berdagang tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Petamburan Jaya Raya.

Mekanisme kredit yang telah diatur didalam perjanjian tersebut, tidak pernah terlaksana.

Bahwa atas hal tersebut, pada 21 Juni tahun 1990 PT Petamburan Jaya Raya telah mengajukan somasi.(jpg/jpnn)


PT Petamburan Jaya Raya kembali memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka untuk keenam kalinya pada Senin (12/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News