Terkait Proyek Pembangunan Pelabuhan Muara Taput

PT PML Gugat Kemenhub, Ada Apa?

PT PML Gugat Kemenhub, Ada Apa?
Kuasa Hukum PT. Putri Mahakam Lestari (PML) Rapen AMS Sinaga. Foto: Dokpri

Pada tanggal 17 April 2020, PML menyampaikan somasi pertama kepada PPK, nomor surat : 001/RSP-PML.PM/IV/2020 dan kepada Kepala BPTD Nomor surat: 002/RSP-PML.PM/IV/2020. Somasi kedua disampaikan 20 April 2020.

Pada tanggal 8 Mei 2020, PTUN Medan mengeluarkan surat keterangan inkrach Nomor: W1-TUN1/434/HK.06/5/2020.

Meskipun PML sudah menang tender dan dikabulkan PTUN Medan dalam permohonan Fiktif Positif serta telah disomasi, namun PPK dan Kepala BPTD tidak juga menerbitkan SPPBJ kepada PML, malah menetapkan PML dalam daftar hitam lewat surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Provinsi Sumut Nomor : SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tentang penetapan sanksi daftar hitam yang sudah dibatalkan dan dicabut oleh PTUN Medan putusan Nomor 64/G/2020/PTUN MDN tanggal 27 Agustus 2020.

Berdasarkan uraian di atas, ditambah surat surat terkait lainnya, kuasa hukum PML Rapen Sinaga dan kawan-kawan meminta petiggi di Kementerian Perhubungan RI mengambil langkah atau kebijakan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Di antaranya, mewajibkan PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT.Putri Mahakam Lestari (PML).

“Presiden saja tunduk pada putusan Pengadilan, sementara di Kementerian Perhubungan RI, ada PPK yang tidak patuhi putusan Pengadilan” ujar Rapen Sinaga.

Surat pengaduan ini, juga disampaikan sebagai tembusan kepada instansi terkait lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kejaksaan Agung RI, Kepala Bareskrim Polri dan lain sebagainya.(fri/jpnn)

Pada tanggal 17 April 2020, PML menyampaikan somasi pertama kepada PPK, nomor surat : 001/RSP-PML.PM/IV/2020 dan kepada Kepala BPTD Nomor surat: 002/RSP-PML.PM/IV/2020. Somasi kedua disampaikan 20 April 2020.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News