PT Pos Komitmen Dukung Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2021 yang mencapai Rp699,4 triliun atau sekitar USD49,6 miliar.
Program tersebut mencakup sektor kesehatan dan perlindungan sosial, dukungan UMKM dan pembiayaan perusahaan, serta insentif bisnis.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi dinilai mampu mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memanfaatkan momentum transformasi ekonomi.
“Pemerintah akan fokus memulihkan kepercayaan konsumen dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan vaksinasi. Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp619,33 triliun” kata Airlangga dalam laman resmi Kemenko Perekonomian.
Alokasi dana tersebut mencakup program bantuan sosial tunai yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
Dirut PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rahmad Djoemadi mengatakan bahwa bantuan sosial tunai (BST) merupakan sebuah intrumen penting memulihkan ekonomi akibat pandemi covid 19.
PT Pos Indonesia bukan hanya sekedar memberikan penawaran jasa untuk distribusi tetapi juga kerja sosial dan pelayan masyarakat.
“BST ini penting karena merupakan program perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi kerakyatan. Kita (PT Pos, red) memastikan 100 persen sampai ke tangan KPM. Tim satgas bekerja keras dalam memonitor penyaluran bantuan,” kata Faizal.
PT Pos Indonesia memastikan dana bantuan sosial tunai (BST) 100 persen sampai ke tangan KPM.
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional