PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra
Senin, 10 Juni 2013 – 17:00 WIB
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.
Saksi lainnya, Kepala Cabang Balikpapan PT Rajawali Nusindo, Suwanto, menjelaskan bahwa hubungan perusahaannya dengan PT Prasasti Mitra karena merupakan salah satu supplier barang-barang yang diminta Kemenkes. "Mereka yang menyediakan barang," kata Suwanto.
Kepala Cabang Banten PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra, mengakui juga bahwa perusahaannya mengambil barang dari PT Prasasti Mitra, sebagai salah satu pemilik barang. "Prasasti Mitra itu pemasok. Kaitannya dengan pekerjaan ini pasti ada," kata Iskak. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas karyawan PT Prasasti Mitra Gozali Abadi, mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja dulu itu merupakan agen penjual alat-alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal