PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra
Senin, 10 Juni 2013 – 17:00 WIB

PT Rajawali Nusindo Ambil Barang dari PT Prasasti Mitra
Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.
Saksi lainnya, Kepala Cabang Balikpapan PT Rajawali Nusindo, Suwanto, menjelaskan bahwa hubungan perusahaannya dengan PT Prasasti Mitra karena merupakan salah satu supplier barang-barang yang diminta Kemenkes. "Mereka yang menyediakan barang," kata Suwanto.
Kepala Cabang Banten PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra, mengakui juga bahwa perusahaannya mengambil barang dari PT Prasasti Mitra, sebagai salah satu pemilik barang. "Prasasti Mitra itu pemasok. Kaitannya dengan pekerjaan ini pasti ada," kata Iskak. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas karyawan PT Prasasti Mitra Gozali Abadi, mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja dulu itu merupakan agen penjual alat-alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?