PT SWP di Inhu Diduga Tidak Berikan Hak Masyarakat, Aktivis Minta KLHK Segera Bertindak

PT SWP di Inhu Diduga Tidak Berikan Hak Masyarakat, Aktivis Minta KLHK Segera Bertindak
Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC). Foto: Dok Khairul

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencabut izin PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyebabnya, perusahaan itu belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Pria yang akrap disapa KIC ini membeberkan bahwa pihak KLHK telah menerbitkan 2 Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT SWP, yakni untuk kebun seluas 1.003 hektare dan 413 hektare. 

"Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan kepada PT SWP," ujar Khairul Iksan Chaniago kepada JPNN.com Jumat (24/11).

Bukan tanpa sebab, permintaan itu didasari kepada Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Pada diktum ketiga angka 2 huruf c menyebutkan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit atau izin usaha perkebunan.

“Izin itu untuk budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan," jelas KIC.

Kemudian, berdasarkan SK Menteri LHK RI Nomor : SK.539/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, tanggal 25 Mei 2023.

Aktivis lingkungan Khairul Iksan Chaniago (KIC) meminta KLHK RI mencabut izin PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News