PTI Minta Dukungan Pemerintah
Sabtu, 28 April 2012 – 08:10 WIB

PTI Minta Dukungan Pemerintah
Sepintas, regulasi tersebut sangat memungkinkan untuk meminimalisir kegiatan illegal mining yang dilakukan para pengusaha smelter di Bangka Belitung (Babel), tetapi kenyataannya para pengusaha smelter tetap sulit dijerat hanya oleh regulasi tersebut.
Marpaung tak menampik sulitnya mengawasi kegiatan pertambangan timah di Babel karena banyak kepentingan yang terlibat, sehingga perlu kordinasi antar lembaga. ”Media harus turut menyoroti hal tersebut karena banyak dari mereka menyatakan mendukung Pasar Timah Indonesia padahal mereka sebenarnya membela kepentingan pemodal asing,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Thabrani Alwi menilai pemerintah melalui Kementerian perdagangan sangat mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) perdagangan yang mewajibkan semua pengusaha timah menjual produknya melalui PTI. ”Seperti yang dilakukan Kementerian ESDM dengan mengeluarkan Permen ESDM No 7/2012, yang melarang seluruh perusahaan tambang mengekspor bahan mentah,” ujar Thabrani yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.
Menurut Thabrani, dengan adanya PTI, banyak keuntungan yang bisa diraih. Mulai dari terciptanya lapangan kerja baru hingga pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah. ”Dan langkah ini sudah sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 7 yang melarang perusahaan pertambangan untuk mengekspor produknya dalambentuk bahan mentah,” tambahnya. (lum)
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mewujudkan dan mendukung Pasar Timah Indonesia (PTI). Pasalnya, sebagai salah satu negara penghasil timah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya