PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB

PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Said menilai sangat wajar jika DKPP memecat para komisioner KPU yang ada. Karena kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU sudah sulit ditoleransi dan bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang-ulang.
"Saya juga mendesak KPU agar segera menetapkan keputusan tentang penyertaan PKPI sebagai peserta Pemilu paling lambat pukul 00.00 pada hari dibacakannya putusan PTTUN alias malam ini (Kamis,red) juga," katanya.
Langkah ini menurutnya perlu dilakukan, untuk menunjukan kepatuhan KPU terhadap putusan pengadilan. Apalagi sebelumnya KPU sudah berkomitmen untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu seperti halnya PBB, setelah adanya putusan PTTUN," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PTTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKPI untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru