PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, merupakan bukti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat buruk. Said memaparkan kelima produk tersebut masing-masing rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2012 lalu yang menyatakan KPU tidak benar dalam melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 12 parpol.
Bahkan menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, keputusan PTTUN tersebut memerlihatkan kebobrokan KPU begitu sempurna.
"Karena untuk penyelenggaraan satu jenis tahapan saja, yakni tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, telah ada lima produk hukum yang mengonfirmasikan hal tersebut (buruknya kinerja KPU, red)," katanya di Jakarta, Kamis (21/3) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Saatnya Semua Bersatu Menuju Indonesia Maju
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial