PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk

PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, merupakan bukti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat buruk.

Bahkan menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, keputusan PTTUN tersebut memerlihatkan kebobrokan KPU begitu sempurna.

"Karena untuk penyelenggaraan satu jenis tahapan saja, yakni tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, telah ada lima produk hukum yang mengonfirmasikan hal tersebut (buruknya kinerja KPU, red)," katanya di Jakarta, Kamis (21/3) petang.

Said memaparkan kelima produk tersebut masing-masing rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2012 lalu yang menyatakan KPU tidak benar dalam melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 12 parpol.

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News