PTTUN Menangkan PKPI, Bukti Kinerja KPU Buruk
Kamis, 21 Maret 2013 – 21:07 WIB
"Majelis Majelis Hakim memerintahkan tergugat KPU RI mencabut keputusan No.94/KPU/2013 dan menyatakan batal atau tidak saah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013, tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014, sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis siang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB Belum Keluarkan Rekomendasi Resmi untuk Anies Maju Pilkada Jakarta
- Jerry AMPI Kecam Pernyataan Qodari Sebut Golkar Bisa Jadi Brutus
- Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda