PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024

PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024
Irman Gusman. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Sehingga kami kuasa jukum Irman Gusman meminta KPU RI segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan karena masa kampanye sudah berjalan, maka KPU RI harus segera memberikan kesempatan yang sama kepada Irman Gusman untuk berkampanye.

Selain itu, KPU harus melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman.

Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017.

Ketiganya, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.

Sesuai dengan tiga perma itu, kata Ahmad, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan," ujarnya menegaskan.(fat/jpnn.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Amar putusan PTUN Jakarta perintahkan KPU RI memasukkan lagi nama Irman Gusman ke dalam DCT DPD RI pada Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News