PTUN Makassar Salah Konstruksi Hukum, MA Harus Jernih

PTUN Makassar Salah Konstruksi Hukum, MA Harus Jernih
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Laode menilai, PTUN salah dalam penerapan hukum, karena kebijakan wali kota yang digugat tak terkait dengan pemilihan. Dan sebelum penetapan, wali kota berhak melaksanakan program yang sudah dicanangkan pemerintahannya. Tidak ada yang salah.

“Demi keadilan untuk rakyat Makassar, kita percayakan kasus ini pada MA untuk memeriksa, menyelidiki dan memutus perkara ini secara obyektif. Obyektif di sini dalam konteks putusan PTUN tadi yang salah dalam penerapan hukumnya,” kata Laode.

Seperti diketahui, pada 12 Februari 2018, KPU Kota Makassar menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Pertama, petahana Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) yang maju lewat jalur perseorangan, dengan dukungan 117.492 KTP, dari 65.354 KTP yang disyaratkan. Pasangan kedua, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi, yang diusung koalisi gemuk 10 partai politik dengan jumlah kursi 47 dari 50 kursi DPRD. Munafri Arifuddin adalah menantu Aksa Mahmud, pendiri dan pemimpin Grup Bisnis Bosowa.

Sementara Ketua KPU Pusat Arief Budiman mengaku akan membackup langkah KPU Kota Makassar yang menempuh langkah kasasi ke MA.(jpnn)


Hakim MA harus jernih melihat kontruksi hukum yang terjadi antara sengketa pemilihan tata usaha negara pemilihan dengan pelanggaran administrasi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News