PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum

PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya mencapai klimaks.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan bahwa hasil audit BPKP atas kerjasama penggunaan frekuensi Indosat dan anak usahanya IM2 yang menetapkan adanya nilai kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun adalah tidak sah atau cacat hukum.

Hakim PTUN diketuai oleh Bambang Heriyanto SH menilai, BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta.

"BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun fakta di persidangan Kemenkominfo tidak meminta, jadi ini melanggar aturan," ungkap anggota majelis hakim, Haryati, di persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/5). Persidangan dihadiri semua pihak yakni penasehat hukum penggugat, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, Indosat, IM2 dan pihak BPKP.

JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News