PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum

PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Menurut Nonot, dengan adanya putusan PTUN tersebut, penggunaan laporan audit BPKP sebelum adanya keputusan hukum merupakan pelanggaran hukum. "Dugaan kerugian negara sebesar  Rp1,3 triliun itu seharusnya tidak dihembuskan oleh BPKP sebelum adanya vonis dari majelis hakim. Ini bisa dibilang mendahului Majelis Hakim Tipikor," pungkasnya. (fuz/jpnn)

JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News