PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:03 WIB

PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Menurut Nonot, dengan adanya putusan PTUN tersebut, penggunaan laporan audit BPKP sebelum adanya keputusan hukum merupakan pelanggaran hukum. "Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun itu seharusnya tidak dihembuskan oleh BPKP sebelum adanya vonis dari majelis hakim. Ini bisa dibilang mendahului Majelis Hakim Tipikor," pungkasnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!