PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:03 WIB
Menurut Nonot, dengan adanya putusan PTUN tersebut, penggunaan laporan audit BPKP sebelum adanya keputusan hukum merupakan pelanggaran hukum. "Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun itu seharusnya tidak dihembuskan oleh BPKP sebelum adanya vonis dari majelis hakim. Ini bisa dibilang mendahului Majelis Hakim Tipikor," pungkasnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa