PTUN Tolak Gugatan Warga Terhadap Pemprov Jateng, Ini Penjelasannya

PTUN Tolak Gugatan Warga Terhadap Pemprov Jateng, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jawa Tengah baru-baru ini menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Masyarakat diharapkan menghormati putusan dan tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.

"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur  tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya pad Kamis (2/9).

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan mengatakan momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Dia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.

Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

Masyarakat diharapkan menghormati putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Pemprov Jateng dan tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News