PTUN Tolak Gugatan Warga Terhadap Pemprov Jateng, Ini Penjelasannya

PTUN Tolak Gugatan Warga Terhadap Pemprov Jateng, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang pro dan kontra. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," papar dia.

Iwan meminta jika putusan hukum sudah final maka BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, dia meminta segera dilakukan pendekatan.

Terakhir, dia mempersilakan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemprov Jateng.

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM) , terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," tegasnya.

Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). (flo/jpnn)

Masyarakat diharapkan menghormati putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Pemprov Jateng dan tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News