Puan Minta Pemerintah Berikan Bukti Konkret PeduliLindungi tidak Melanggar Privasi 

Puan Minta Pemerintah Berikan Bukti Konkret PeduliLindungi tidak Melanggar Privasi 
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memberikan bukti konkret bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar privasi. 

Hal ini setelah adanya tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengenai dugaan pelanggaran privasi dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19.

Puan mengatakan tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah Indonesia. Sebab, tuduhan itu telah membuat kegelisahan publik.

Cucu Proklamator Kemerdekaan RI Bung Karno itu menambahkan Pemerintah Indonesia harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif, sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan Maharini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, kata dia, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja. 

“Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” kata mantan menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan itu.  

Menurut Puan, pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menjelaskan apabila ada disinformasi terkait aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi secara akurat.  

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memberikan bukti konkret bahwa PeduliLindungi tidak melanggar privasi. Tudingan Kemenlu AS tidak bisa didiamkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News