Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri

Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri
Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri
Bagi dosen UI itu, kasus ini bisa dikategorikan sebagai kasus penyalahgunaan wewenang kepolisian dan kejaksaan, sekaligus jadi skandal hukum terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. "Ini preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia yang secara kebetulan terungkap kepada publik. Selama ini kan kepolisian sering menegaskan bahwa proses penahanan sudah sesuai hukum dan merupakan haknya. Jika hak disalahgunakan seperti ini, mau jadi apa negara ini? Menahan itu harus ada dasar dan tidak semena-mena seperti sekarang," tegasnya.

Karena itu, lanjut Boni, inilah kesempatan terakhir bagi Presiden SBY untuk memerintahkan Kapolri segera mengeluarkan dua pimpinan non-aktif KPK itu dari tahanan Mabes Polri. "Sekarang kan terbukti tidak ada dasar untuk menahan mereka, dan bahwa bukti yang ada rupanya rekayasa. Maka SBY harus perintahkan (untuk) melepaskan Bibit-Chandra," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie di Senayan, Jakarta, kembali mendesak Kapolri agar tidak ragu-ragu menindak tegas Kabareskrim Susno Duadji. "Pernyataan Susno mengenai 'buaya melawan cicak' memang tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara. Sebagai bagian dari pejabat lembaga negara, Susno Duadji tidak pada tempatnya untuk melecehkan KPK," ujar Marzuki Alie. (fas/JPNN)

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, mempertanyakan kenapa baru saat ini Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News