Pujakessuma Nusantara Komitmen Menjaga Pancasila dan NKRI

Pujakessuma Nusantara Komitmen Menjaga Pancasila dan NKRI
Ketua Umum Putra Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma) Suhendra Hadi Kuntono. Foto: Dokpri

Suhendra menilai ironis jika HTI yang mengusung paham khilafah masih terus mencoba berkembang di Indonesia, karena Arab Saudi sendiri sebagai “mbah”-nya Islam pun melarang Hizbut Tahrir yang jelas-jelas terafiliasi dengan organisasi teroris.

“Di Malaysia dan Singapura, bahkan sekadar menyimpan lambang ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang mirip lambang HTI saja sudah dihukum. Baru-baru ini Malaysia menghukum sejumlah WNI hanya gara-gara di HP (hand phone) mereka ada lambang ISIS. Apakah itu berarti Malaysia memusuhi Islam? Tidak!” cetus Suhendra.

“Ada lebih dari 20-an negara lain yang juga melarang HT, termasuk negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia. Apa itu berarti mereka memusuhi Islam? Tidak!” lanjut Suhendra.

Karena HTI sudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Suhendra mendesak pemerintah bersikap tegas dengan melarang segala kegiatan dan penggunaan semua atribut HTI untuk kepentingan apa pun dan di mana pun di wilayah Indonesia.

“Pujakessuma Nusantara berada di garda terdepan dalam memerangi HTI. Bukankah di pengadilan HTI juga sudah kalah? Indonesia ini negara hukum, sehingga siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan tunduk kepada hukum, sesuai prinsip equality before the law,” tandasnya.

Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan hukum yang diajukan HTI pada 13 Oktober 2017 atas keputusan pemerintah membubarkan ormas ini pada 17 Juli 2017. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu No 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. HTI disebut hakim terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah, lewat berbagai rekaman, salah satunya "ikrar ribuan mahasiswa Intitut Pertanian Bogor, Maret 2016, yang bersumpah sepenuh jiwa yakin bahwa paham sekuler hanyalah sumber penderitaan rakyat."

Menurut hakim, HTI sudah salah sejak lahir. Mereka adalah partai politik internasional, tetapi berbaju salah, didaftarkan sebagai ormas, sehingga ketika status badan hukumnya sudah dicabut, tidak bisa lagi dikembalikan status keormasannya.(fri/jpnn)


Pujakessuma Nusantara berkomitmen dan siap menjaga Pancasila serta kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman dan gangguan HTI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News