Pukul Istri, Suami Dipenjara 7 Bulan

Pukul Istri, Suami Dipenjara 7 Bulan
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria yang memukul istri sirinya divonis 7 bulan penjara dan ditempatkan di panti sosial Marsudi Putra milik Pemprov Jatim.

Sebelumya, LR, si terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

Terdakwa terbukti bersalah telah memukul istri sirinya sendiri, Eka Ajeng Budi Lestari.

"Atas vonis ini, terdakwa menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum," ujar Farisi, kuasa hukum terdakwa.

Seperti diketahui, kejadian ini berawal pada Agustus 2017 lalu.

Terdakwa terpaksa dikawinkan siri oleh orang tuanya karena sudah menghamili korban.

Setelah berjalan beberapa, bulan terdakwa memukul istrinya karena jengkel sering keluar rumah.(end/jpnn)


Suami sering memukul sang istri siri yang suka keluyuran beberapa bulan setelah membina rumah tangga.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News