Pulang Mengajar, Pak Guru Digelandang Polisi, Mukanya Ditutupi Handuk

Pulang Mengajar, Pak Guru Digelandang Polisi, Mukanya Ditutupi Handuk
Pak Guru cabul dibawa ke Mapolsek Puah. Foto: Padang Ekspres/JPG

“Tersangka melakukan hal yang tidak senonoh kepada muridnya saat memberikan mata pelajaran olahraga. Dari keterangan beberapa murid dia diraba-raba dan hingga dipaksa berciuman,” terang Kapolsek.

Wirman menjelaskan, saat ini baru lima wali murid yang melaporkan kejadian tersebut dan kemungkinan akan terus bertambah. 

“Jika terbukti tersangka akan dijerat Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara sepuluh tahun,” terang Wirman.(e/sam/jpnn)


PADANG – Seorang oknum guru olahraga SD Negeri di Kecamatan Pauh, Padang, Sumbar, diduga telah mencabuli lima  muridnya. Dia ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News