Pulang Pacaran Dihajar Tiga Preman Mabuk

Pulang Pacaran Dihajar Tiga Preman Mabuk
Pacaran. Ilustrasi Foto: pixabay

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (end/jpnn)

Pasangan ini dianiaya saat lewat di depan preman mabuk.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News