Pulang Pacaran Dihajar Tiga Preman Mabuk
Jumat, 08 September 2017 – 06:48 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (end/jpnn)
Pasangan ini dianiaya saat lewat di depan preman mabuk.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara