Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia

Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia
Sabu-Sabu. Foto: Pojoksatu

BACA JUGA: 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut

Kemudian dilakukan pengembangan pada 1 Juni Bareskrim mendapat informasi di Pulau Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ada penyelundupan narkoba. Polisi pun langsung melakukan penindakan.

Mendapat informasi tersebut, kata Eko, anggotanya lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau. Setelah berhasil melacak target operasi, polisi menangkap seseorang berinisial IN.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, dengan speedboat," kata Eko.

BACA JUGA: Bandar Pasti Panas Lihat Sabu - Sabu Senilai Rp 5 Miliar Dihancurkan

Eko menyampaikan, di lokasi tersebut polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh. 54 bungkus teh tersebut masing-masing berisi satu kilogram sabu-sabu.

"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia, ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," ujarnya.

Untuk kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (cuy/jpnn)


Di Pulau Alang Bakau polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News