Puluhan Guru PNS Kena Pungli, Ternyata Pelakunya Oknum Honorer
“Yang bersangkutan sudah kembalikan Rp15 juta. Sisanya, kami tenggat tiga bulan untuk dilunasi,” bebernya. Jika hingga limit waktu itu Ar tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka para guru yang menjadi korban akan menempuh jalur hukum.
"Kami berharap Ar dan keluarganya segera menyelesaikan permasalahan ini biar tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari," tandas Romli. Adanya aksi pemerasan oleh Ar diakui sejumlah guru. Seperti diungkap Ks, guru honorer penerima tunjangan tersebut.
Kata dia, per bulan tunjangan yang didapatnya Rp1,5 juta. Karena dibayarkan tiap tiga bulan, maka seharusnya ada Rp4,5 juta seharusnya masuk ke rekening.
"Waktu cek saldo, yang masuk cuma Rp4,2 juta. Kemudian, Ar minta lagi Rp1,2 juta. Jadi yang aku dapat cuma Rp3 juta," keluhnya. Karena itu, Ks meminta Ar diberi sanksi tegas serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(gti/vis/ce2)
Kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi guru di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang