Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya

Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Argo mengatakan hingga saat ini sudah 25 pemilik kendaraan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil motor yang diamankan tersebut.

Karena itu bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi dengan membawa sejumlah kelengkapan surat.

"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi namun tentunya membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami datakan," pungkas Argo.

Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.

Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News