Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB
Argo mengatakan hingga saat ini sudah 25 pemilik kendaraan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil motor yang diamankan tersebut.
Karena itu bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi dengan membawa sejumlah kelengkapan surat.
"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi namun tentunya membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami datakan," pungkas Argo.
Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.
Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!