Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya

Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pascademo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh, Selasa (13/10) lalu.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena motor yang diamankan itu tetap bisa diambil.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan jika merasa motornya ditahan segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi. Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).

Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News