Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB

Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pascademo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh, Selasa (13/10) lalu.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena motor yang diamankan itu tetap bisa diambil.
Baca Juga:
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan jika merasa motornya ditahan segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi. Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).
Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One