Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB

Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Sebab, motor-motor itu memarkir tidak pada tempatnya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Merujuk pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sanki denda yang akan dikenakan terhadap pemilik kendaraan itu maksimal Rp. 250 ribu.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One