Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini

Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini
Pelaku curanmor tertunduk sambil memegang motor sat ekspos di Mapolsek Bengkong, Rabu (24/8). F Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara itu, pengakuan Firmansyah, dari pencurian itu ia mendapatkan upah Rp 500 ribu. Pria 31 tahun ini juga mengaku merupakan resedivis kasus curanmor dan bebas 4 hari lalu.

“Saya baru bebas. Terpaksa mencuri lagi dan diajak teman,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (opi)

BATAM - Jajaran Polsek Bengkong akhirnya berhasil meringkus Andi, Kasta Firmasnyah dan Vardi. Ketiga pelaku ini merupakan penjahat spesialis curanmor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News