Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini
Kamis, 25 Agustus 2016 – 20:17 WIB
Sementara itu, pengakuan Firmansyah, dari pencurian itu ia mendapatkan upah Rp 500 ribu. Pria 31 tahun ini juga mengaku merupakan resedivis kasus curanmor dan bebas 4 hari lalu.
“Saya baru bebas. Terpaksa mencuri lagi dan diajak teman,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (opi)
BATAM - Jajaran Polsek Bengkong akhirnya berhasil meringkus Andi, Kasta Firmasnyah dan Vardi. Ketiga pelaku ini merupakan penjahat spesialis curanmor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk