Puluhan Napi di Lapas Cibinong Dibebaskan, Habib Bahar bin Smith Bagaimana?

Puluhan Napi di Lapas Cibinong Dibebaskan, Habib Bahar bin Smith Bagaimana?
Habib Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Dok Bagus Ahmad Rizaldi

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.(antara/jpnn)

 

Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi terkait upaya mencegah penyebaran COVID-19.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News