Puluhan Ormas Bodong Segera Ditertibkan
Rabu, 04 Agustus 2010 – 06:15 WIB

Puluhan Ormas Bodong Segera Ditertibkan
Terpisah, terkait upaya penertiban ormas bodong di wilayah Kota Tangsel tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu serta mendampingi Pemkot Tangsel dalam kegiatan pembinaan dan mengevaluasi izin ormas tersebut. Di mana rujukannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8/1985 tentang Ormas.
Baca Juga:
"Layaknya, tiap ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Jika tindakannya di luar itu, jelas mereka sudah melawan undang-undang dan harus dievaluasi atau dibubarkan," kata Kombespol Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Menurut Boy, keributan yang diciptakan ormas di Rempoa beberapa hari lalu, layaknya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat untuk lebih serius lagi mengawasi, melakukan pembinaan, hingga memberi tindakan sehingga keberadaan ormas bisa dirasakan manfaatnya, bukan justru meresahkan warga. "Membina ormas juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Makanya, tiap ormas yang ada harus jelas identitas organisasinya dan jelas pula izin keberadaannya," pungkasnya. (pane/susilo)
PAMULANG - Sedikitnya 92 organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini terancam dibubarkan. Pembubaran ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?