Puluhan Pasangan Berada di Dalam Hotel, Wah, Ada Alat Kontrasepsi
"Kami menjaga agar dalam situasi pandemi COVID-19 ini semua bisa taat pada aturan,” katanya.
Agus menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.
"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.
"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel sedang melakukan...
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini