Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Ditembak Akibat Melawan
Selasa, 13 Desember 2022 – 07:15 WIB

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Salah satu pelaku, yakni Il mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap seusai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih dibawah umur di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Il yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polisi menembak lima pelaku pembusuran yang meresahkan warga Kota Makassar, Sulsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi