Puluhan WNA Bikin Onar dan Melanggar Keimigrasian

Puluhan WNA Bikin Onar dan Melanggar Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Muhammad Tito Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam ungkap kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.

"Kami masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 WNA lantaran melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News