Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara

Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sebagaimana diketahui, penyidik Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT di SMP Negeri 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat.

Saat itu, sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp 10.000 untuk per siswa di seluruh SMP Negeri Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini, dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS. Uang yang diamankan tersimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah. (fir)


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Salam Syahputra bersama tiga kepala sekolah dituntut dengan hukuman masing-masing 14 bulan kurungan penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News