Pungli Warga, Kades Nikmati Dana Rp 600 Juta

Pungli Warga, Kades Nikmati Dana Rp 600 Juta
Kades pungli nikmati Rp 600 juta. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk Mujianto (55) Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Mujianto ditangkap karena menjalankan praktik pungli terhadap ratusan warganya.

Selain menangkap lurah, polisi juga menangkap Suwitno (57), Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Keduanya terbukti berkomplot melakukan pungli kepada 150 warganya dengan keuntungan pribadi sebesar Rp 600 juta.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini dengan mengoordinir warga di Kelurahan Kedinding mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) melalui program proyek operasi nasional agraria (Prona)," ujar Ipda Tyo Tondi, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seharusnya dalam program Prona ini, warga tidak dibebani biaya kepengurusan sepeser pun alias gratis.

Namun kenyataannya, setiap warga dimintai biaya dengan kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4,1 juta.

Selanjutnya, hasil pungli sebesar Rp 600 juta ini dibagi berdua oleh Mujianto dan Suwitno untuk kepentingan pribadi.

"Usai dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melimpahkan berkas pungli Lurah Kali Kedinding ini ke kejaksaan untuk segera digelar persidangan," pungkas Tyo.(end/jpnn)

 


Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk Mujianto (55) Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News