Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
Minggu, 13 Januari 2013 – 11:28 WIB

Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan reaksi keras dari anggota DPRD Kalsel. “Jangan sampai masyarakat dibebani dengan biaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita kan sudah tahu e-KTP itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” cetusnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Iqbal Yudiannoor mengecam pungutan liar yang dianggap sudah keterlaluan itu. “Saya sudah menghubungi dan memberitahu Ketua DPRD Kotabaru agar menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” katanya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Padahal, peraturan di pusat sudah menjelaskan melarang bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk pembuatan dan pengambilan e-KTP. Pokoknya, ujar Iqbal, ia ingin uang yang sudah dipungut dari masyarakat segera dikembalikan.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota