Pungutan Akan Ketahuan Saat Audit BPK

Pungutan Akan Ketahuan Saat Audit BPK
Pungutan Akan Ketahuan Saat Audit BPK

Setelah itu, Pemko Binjai mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang denda lebih muatan. Namun sayang, Dinas Perhubungan Kota Binjai selama ini hanya melakukan kutipan denda tanpa menimbang terlebih dahulu. Padahal, dalam Perda tersebut jelas disebutkan setiap truk harus ditimbang.

Jadi ada dua hal yang perlu disoroti dalam kasus ini. Apakah pungutan masih berdasar Perda Nomor 5 Tahun 2011, atau berdasar Perda Nomor 8 Tahun 20013 yang proses pungutannya tak menggunakan timbangan terlebih dahulu.

Reydoonyzar Moenek pernah menjelaskan, jika pungutan berdasar perda yang bermasalah, maka nantinya akan ketahuan saat audit BPK. "Konsekuensinya, nanti pasti menjadi temuan BPK," ujar Reydonnyzar.

Seperti diketahui, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah, BPK juga akan mengecek sumber-sumber pendapatan daerah, selain tentunya penggunaannya. Nah, sumber-sumber pendapatan daerah digali dengan dasar hukum perda. Jika ternyata perda yang dijadikan dasar hukum itu ternyata sudah dilarang, maka sumber keuangan yang didapat pemda itu bisa masuk kategori ilegal.

Sementara, jika pungutan dilakukan berdasar Perda yang sudah disahkan namun ada pelanggaran dalam penerapan, maka itu menjadi ranah pengawasan pimpinan di daerah.

Jubir Kemenhub, Bambang S Ervan, menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa ikut campur dalam urusan seperti ini. "Karena ini era otonomi daerah, jika ada pelanggaran, ya kepala daerahnya yang harus mengambil tindakan," ujar Bambang kepada JPNN.

Sekedar diketahui, sepanjang 2011, Kemendagri mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.

Sejumlah perda yang terkait pungutan di jalan termasuk yang dibatalkan di 2011. Antara lain di Kabupaten Simalungun Perda No 19 Tahun 2011 dan Perda No 19 Tahun 2001. Keduanya perda  tentang retribusi izin trakyek dan tidak dalam trayek.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah beberapa kali mengingatkan pemda agar perda-perda tentang retribusi tidak melanggar aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News