Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran Baru
Sabtu, 05 Mei 2012 – 09:05 WIB
Menjelang penerimaan siswa baru, pungutan ini cukup beragam sekali. Mulai untuk biaya pendaftaran, biaya pembelian seragam, hingga biaya ekstrakulikuler. Menurut Nuh, potensi pungutan semakin besar dan nilainya tinggi terjadi di sekolah-sekolah berlabel sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI).
Baca Juga:
Menurut Mantan Menkominfo itu, pungutan semakin bersifat haram jika dikaitkan dengan penerimaan siswa. Maksudnya, dalam menentukan siswa A diterima atau tidak, pihak sekolah melihat orang tua siswa tadi kuat membayar berapa. "Laporkan ke kita jika ada sekolah yang menerapkan praktek wani mbayar piro (berani membayar berapa)," tukas Nuh.
Dalam kesempatan kemarin, Nuh menerima laporan dari salah satu warga asal Bekasi. Dalam laporan itu disebutkan jika pada awalnya ada siswa X dinyatakan diterima berdasarkan nilai rapor yang baik dan orang tuanya sanggup membayar uang masuk Rp 5 juta. Kasus ini terjadi di sebuah sekolah berlabel RSBI.
Tetapi beberapa saat kemudian, posisi siswa X ini digeser oleh siswa Y. Padahal nilai rapor siswa Y ini lebih rending dibandingkan dengan siswa X tadi. Usut punya usut, ternyata orang tua siswa Y ini berani atau sanggup membayar uang masuk hingga Rp 25 juta.
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif