Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

''Program sejuta rumah itu awalnya untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau batasnya dinaikkan, itu bukan berpenghasilan rendah lagi,'' kata Ali, Jumat (22/2).

Pihak perbankan, lanjut dia, tentu lebih memilih masyarakat berpenghasilan di atas Rp 4 juta sebagai pembeli. Begitu pula dengan pengembang.

Dari segi bisnis, tentu lebih menguntungkan membangun rumah seharga Rp 300 juta daripada Rp 200 juta.

Menurut dia, harus ada perbedaan suku bunga KPR antara masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dan berpenghasilan Rp 5 juta-Rp 8 juta.

"Rp 4 juta ke bawah itu tetap lima persen, sedangkan Rp 5 juta-Rp 8 juta naikin sedikit. Menyesuaikan kenaikannya sehingga adil gitu," ujar Ali.

Jika tidak ada aturan seperti itu, sambung Ali, kebijakan tersebut akan lebih menguntungkan masyarakat kelas menengah.

Sebaliknya, warga yang berpenghasilan rendah (di bawah Rp 4 juta) akan tersisih. (han/agf/c17/oni)


Pemerintah sudah memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News