Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum

Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum
Punya Honorer, Pemda Dilarang Terima CPNS Jalur Umum
"Daerah yang honorernya sudah banyak otomatis tidak perlu tambahan CPNS dari pelamar umum," ujarnya.

Meski begitu menurut Eko, jika instansi yang honorernya sedikit, masih bisa menambah pegawai dari pelamar umum. Dengan catatan, belanja pegawainya di dalam APBN/APBD tidak lebih dari 50 persen.

Ditambahkan Diah Faraz, kabid Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), syarat kabupaten/kota mengajukan usulan penambahan CPNS adalah belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan provinsi maksimal 25 persen.

"Bagi daerah yang overload harus melakukan redistribusi. Mulai dari antarunit, kemudian SKPD. Kalau tidak bisa, maka antar kabupaten/kota tetangga dengan koordinasi pemprov," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Ini warning bagi intansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News